Senin, 24 Desember 2018

KASUS SUSU FORMULA

PANDANGAN
Indonesia memiliki peraturan mengenai kasus tersebut, yakni Permenkes no 39 tahun 2013 tentang susu formula bayi dan produk bayi lainnya. Dalam peraturan ini diatur tentang kewajiban tiap bagian yang terkait, pelabelan susu formula bayi, promosi dan pemasaran, serta sanksi yang diberikan apabila melakukan pelanggaran. Seharusnya kasus seperti suap dan teknik pemasaran produk susu formula bayi yang salah menjadi tanggung jawab pemerintah baik pusat maupun daerah serta menteri dan jajarannya, hal ini tercantum dalam pasal 3. Sedangkan teknik pemasaran yang licik merupakan pelanggaran terhadap pasal 21 BAB V tentang promosi dan iklan susu formula, seharusnya mereka dilarang melakukan pemberian sampel gratis dan memberikan bonus kepada tenaga kesehatan. Untuk tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan yang terbukti menerima suap dan hadiah dari distributor, itu artinya ia melanggar pasal 22. Pelanggaran-pelanggaran tersebut mengharuskan kedua pihak menerima sangsi yang dijelaskan dalam pasal 30.


KESIMPULAN
Susu formula bayi bukanlah sesuatu yang layak untuk dikomersilkan, karena sifatnya sebagai pengganti ASI yang sangatlah vital bagi kelangsungan hidup bayi. Disebut vital karena apabila salah takaran, kandungan, serta salah pemberian bisa mengganggu kesehatan si bayi. Namun sepertinya hal ini diabaikan oleh beberapa distributor susu formula bayi di Indonesia maupun dunia. Mereka melakukan hal yang menurut saya kurang tepat, yakni dengan cara membuat tenaga kesehatan seperti boneka yang mampu mereka jalankan, distributor nakal menyuap dan memberi hadiah kepada tenaga kesehatan agar mereka mau menjualkan produk susu formula tersebut. Padahal seharusnya produk susu formula tidak boleh dipasarkan oleh tenaga kesehatan, tenaga kesehatan hanya boleh memberikan alternatif susu formula apabila terjadi hal-hal tertentu seperti kelainan pada kelenjar susu ibu, ibu dengan HIV, ibu yang meninggal, maupun ibu yang hilang entah kemana, saat kondisi seperti inilah tenaga kesehatan boleh menawarkan susu formula bayi sebagai alternatif. 
Tidak hanya sampai disitu, tenaga kesehatan juga seharusnya mendata, memantau, dan melakukan pengawasan terhadap bayi yang mengonsumsi susu formula. Bukan hanya tenaga kesehatan saja, namun pemerintah baik pusat maupun daerah serta menteri dan jajarannya harus turut serta dalam kegiatan tersebut.


SARAN

Alangkah lebih baik apabila dilakukan pengawasan yang ketat untuk pelanggaran tentang susu formula bayi ini. Sanksi yang tegas dan pasti juga saya rasa masih kurang diterapkan di Indonesia apalagi di dunia, koordinasi antar pihak sangat membantu dalam pelaksanaan sanksi ini. Sebagai individu, hal kecil yang bisa kita lakukan adalah dengan mengajak ibu menyusui di sekitar kita untuk selalu memberikan ASI eksklusif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar